EXW (Ex Works) dalam Incoterms® 2020
EXW didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) atas pengaturan pembeli (at the buyer disposal) di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan (seperti: pabrik, gudang, bengkel, dan lain-lain). Penjual tidak perlu memuat barang ke kendaraan pengangkut (contoh: truk) dan juga tidak perlu mengurus perizinan ekspor.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui:
1. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah atas pengaturan pembeli (buyer disposal). Pembelilah yang menentukan titik dimana tempat atau lokasi barang akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Contoh : EXW (PT.ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010.
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penyerahan barang tidak selalu dari tempat penjual tetapi bisa di suatu tempat yang ditentukan oleh pembeli. Contoh: Penjual adalah berlokasi di Kawasan MM 2100, Bekasi. Kesepakatan dengan pembeli adalah EXW Gudang X di Tanjung Priok. Penjual wajib membawa barang tersebut ke tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu: Gudang X di Tanjung Priok.
3. Kewajiban minimum bagi penjual. Penjual hanya mempersiapkan barang agar siap untuk ekspor. Penjual tidak bertanggungjawab memuat barang ke kendaraan pengangkut yang datang ke tempat penjual atau tempat lain yang ditunjuk. Jika penjual melakukan pemuatan barang, ia melakukan atas biaya dan resiko pembeli. Perizinan ekspor adalah menjadi tanggungjawab si pembeli. Si pembeli wajib memiliki perizinan ekspor atau menunjuk agen di tempat penjual yang telah memiliki perizinan ekspor.
%20in%20international%20trade.%20The%20image%20shows%20a%20modern%20factory%20with%20goods%20elegantly%20pac.jpg)