CFR (Cost and Freight) dalam Incoterms® 2020
CFR didefinisikan syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan hingga pelabuhan tujuan. Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah berada di atas kapal. Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CFR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemutaran.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan namun tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang (marine cargo insurance). Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui:
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Tokyo Port, Japan.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada di atas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company).
3. Resiko penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.

%20in%20a%20port%20setting%20with%20a%20ship.%20The%20image%20shows%20a%20cargo%20ship%20docked%20at%20an%20.jpg)