CIF (Cost and Freight Insurance) dalam Incoterms® 2020
CIF didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, dan asuransi barang. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas kapal. Penjual akan berkewajiban dalam mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga kepelabuhan tujuan, akan tetapi resiko barang rusak, hilang adalah di sisi pembeli. Penjual hanya bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). Penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan maksimal, cover ICC “ A” – All Risk, maka pembeli berkewajiban untuk membayar tambahan premi asuransi barang yang seharusnya ditanggung cover ICC “C” menjadi cover ICC “A”.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping) dan pengurusan asuransi barang (marine cargo insurance).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CIF, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan DAN PENJUAL menaggung resio hingga ke pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan dan pembukaan pertanggungan asuransi oleh penjual bukan berarti resiko adalah di sisi penjual namun, resiko adalah di sisi pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Singapura Port, Singapura.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company) dan pembukaan asuransi dengan pertanggungan minimal ( ICC “C”)
3. Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping) dan pengurusan asuransi barang (marine cargo insurance).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CIF, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan DAN PENJUAL menaggung resio hingga ke pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan dan pembukaan pertanggungan asuransi oleh penjual bukan berarti resiko adalah di sisi penjual namun, resiko adalah di sisi pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Singapura Port, Singapura.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company) dan pembukaan asuransi dengan pertanggungan minimal ( ICC “C”)
3. Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
Here is a more delicate illustration depicting the concept of CIF (Cost, Insurance, and Freight) in international shipping. It shows a detailed cargo ship, a seller handing over a CIF agreement with a golden seal to a buyer, a glowing insurance policy, and a well-detailed port in the background.
