CIP (Carriage and Insurance Paid to) dalam Incoterms® 2020

CIP didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada   pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan serta melakukan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah atas resiko si pembeli bukan resiko si penjual untuk kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi sejak serah terima barang. Cover asuransi yang dibuka oleh si penjual adalah cover asuransi pertanggungan minimal (Institute Cargo Clause "C"- ICC “C”) . Jika pembeli ingin memiliki perlindungan lebih , maka perlu ada kesepakatan lagi antara penjual dan pembeli . Penjual dapat menaikkan cover asuransi tersebut dengan tambahan biaya dari si pembeli.

Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang  kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba  ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (di pelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati

Berdasarkan definisi tersebut, ada 4 (empat) hal kritis yang perlu diketahui :

1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah kepada pengangkut  atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)

2.      Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu  kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)

3.      Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati

4.      Penjual mengurus dan membuat kontrak pengangkutan dan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah dengan pertanggungan minimal .


Here is a refined illustration depicting the concept of CIP (Carriage and Insurance Paid to) in a port setting with a ship. It shows a cargo ship docked at a busy port, a seller handing over a CIP agreement with a wax seal to a buyer, and the bustling activity of the port in the background.









 

Postingan populer dari blog ini

International Commercial Terms (Incoterms®)

Sarjana Terapan Logistik Bisnis (S.Tr.Log.)

EXW (Ex Works) dalam Incoterms® 2020