CPT (Carriage Paid To) dalam Incoterms® 2020
CPT didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)
3. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)
3. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.

%20in%20a%20port%20setting%20with%20a%20ship.%20The%20image%20shows%20a%20cargo%20ship%20docked%20at%20an%20%20(1).jpg)