DAP (Delivered at Place) dalam Incoterms® 2020
DAP didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang disebutkan, Contoh : Pabrik PT.X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
2. Penjual tidak bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan. Pembeli wajib mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang.
3. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan. Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.

%20in%20international%20trade.%20The%20image%20shows%20a%20cargo%20truck%20arriving%20at%20a%20designat.jpg)