DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms® 2020

DDP didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan yang telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli. Istilah yang sering dikenal adalah istilah pengiriman door to door.

Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. penjual bertanggung jawab dalam mengurus izin ekspor barang maupun izin impor, membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor (PPN dan PPH) serta bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja. DDP adalah tanggungjawab maksimal dari sisi penjual (seller). Penjual harus mempertimbangkan segala resiko dari sejak barang dimuat hingga barang sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pembeli.

Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :

1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang disebutkan, Contoh : Pabrik PT.ABC di KBN Cakung, Jakarta, Indonesia.

2. Penjual tidak bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan. Pembeli wajib mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang.

3. Penjual wajib mengurus kepabeanan ekspor impor, membayar bea masuk hingga pengeluaran barang impor hingga pengantaran barang tersebut ke tempat tujuan.

4. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan. Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.













Postingan populer dari blog ini

International Commercial Terms (Incoterms®)

Sarjana Terapan Logistik Bisnis (S.Tr.Log.)

EXW (Ex Works) dalam Incoterms® 2020