FAS (Free Alongside Ship) dalam Incoterms® 2020
FAS didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di sisi kapal (seperti: dermaga atau tongkang) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli. Barang telah dibongkar saat barang telah tiba di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah disebutkan. Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah tiba dan bongkar di sisi kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang. Penjual tidak bertanggung dalam mengurus pengangkutan dan tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui:
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada di sisi kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut hingga barang ditempatkan di sisi kapal. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengakut ketika barang sudah berada di sisi kapal.
3. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.

%20in%20international%20shipping.%20The%20image%20shows%20a%20cargo%20ship%20docked%20at%20a%20port,%20w.jpg)