FCA (Free Carrier) dalam Incoterms® 2020
FCA didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli (buyer): kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penjual dan pembeli disarankan untuk menentukan titik tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Resiko beralih dari penjual kepada pembeli di titik tempat penyerahan barang tersebut. Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui:
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli.
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Jika tempat penyerahan barang adalah di tempat penjual (pabrik), maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang ke atas kendaraan pengangkut, namun jika tempat penyerahan barang adalah tempat lain, penjual hanya menyerahkan barang ke tempat yang ditunjuk dengan kondisi siap untuk dibongkar.
3. Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance)


%20in%20international%20trade.%20The%20image%20shows%20a%20cargo%20truck%20at%20a%20designated%20carrier%20facil.jpg)