FOB (Free on Board) dalam Incoterms® 2020

FOB didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemutaran yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah berada di atas kapal.

Penjual telah memenuhi kewajihannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor. Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan tidak berkewajiban mengurus asuransi barang. Jika pengangkutan barang adalah menggunakan petik kemas maka istilah FOB tidak sesuai untuk digunakan, istilah yang tepat digunakan adalah FCA (Free Carriage)

Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui:
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.

2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada di atas kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam memuat barang hingga termuat di sarana pengangkut. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut.

3. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.




 


Postingan populer dari blog ini

International Commercial Terms (Incoterms®)

Sarjana Terapan Logistik Bisnis (S.Tr.Log.)

EXW (Ex Works) dalam Incoterms® 2020