Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

CFR (Cost and Freight) dalam Incoterms® 2020

Gambar
CFR didefinisikan syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan hingga pelabuhan tujuan. Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah berada di atas kapal. Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping). Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CFR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemutaran. Penjual b...

CIF (Cost and Freight Insurance) dalam Incoterms® 2020

Gambar
CIF didefinisikan :   syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli  atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, dan asuransi barang. Resiko  Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas  kapal. Penjual akan berkewajiban dalam mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga kepelabuhan tujuan, akan tetapi resiko barang rusak, hilang adalah di sisi pembeli. Penjual hanya bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). Penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan maksimal, cover ICC “ A” – All Risk, m...

CIP (Carriage and Insurance Paid to) dalam Incoterms® 2020

Gambar
CIP didefinisikan :   syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada   pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan serta melakukan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah atas resiko si pembeli bukan resiko si penjual untuk kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi sejak serah terima barang. Cover asuransi yang dibuka oleh si penjual adalah cover asuransi pertanggungan minimal (Institute Cargo Clause "C"- ICC “C”) . Jika pembeli ingin memiliki perlindungan lebih , maka perlu ada kesepakatan lagi antara penjual dan pembeli . Penjual dapat menaikkan cover asuransi tersebut dengan tambahan biaya dari si pembeli. Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengan...

CPT (Carriage Paid To) dalam Incoterms® 2020

Gambar
CPT didefinisikan :   syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan. Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang  kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba  ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui : 1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah kepada pengangkut  atau orang lain yang di...

DAP (Delivered at Place) dalam Incoterms® 2020

Gambar
DAP didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli. Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja. Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui : 1. Penjual wajib me...

DAT (Delivered at Terminal) dalam Incoterms® 2010

Gambar
DAT didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli ketika barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba di terminal yang ditunjuk pembeli pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup atau tidak, seperti dermaga (quay), gudang (warehouse), lapangan peti kemas (CY), atau terminal cargo: angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal). Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor) Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui : 1. Penjual wajib melakukan penyerahan ...

DPU (Delivered at Place Unloaded) dalam Incoterms® 2020

Pada Incoterms ® 2010, DAT (Delivered at Terminal) memiliki arti bahwa barang akan dikirimkan dan dibongkar muatannya apabila telah sampai ke terminal tujuan. Dalam Incoterms ® 2020, terms DAT telah dihapus dan diganti dengan istilah DPU (Delivered at Place Unloaded). Hal ini bertujuan agar lokasi tujuan pengiriman memiliki makna yang lebih luas, tidak terbatas pada terminal. Tentunya ketentuan yang berlaku masih sama, hanya terdapat perubahan pada istilahnya saja. Catatan Kaki: Perbedaan Incoterms® 2020 dan 2010

DDP (Delivered Duty Paid) dalam Incoterms® 2020

Gambar
DDP didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan yang telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli. Istilah yang sering dikenal adalah istilah pengiriman door to door. Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba di tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. penjual bertanggung jawab dalam mengurus izin ekspor barang maupun izin impor, membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor (PPN dan PPH) serta bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja. DDP adalah tanggungja...

FAS (Free Alongside Ship) dalam Incoterms® 2020

Gambar
FAS didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di sisi kapal (seperti: dermaga atau tongkang) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli. Barang telah dibongkar saat barang telah tiba di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah disebutkan. Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah tiba dan bongkar di sisi kapal. Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang. Penjual tidak bertanggung dalam mengurus pengangkutan dan tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang. Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui: 1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indo...

FCA (Free Carrier) dalam Incoterms® 2020

Gambar
FCA didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli (buyer): kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penjual dan pembeli disarankan untuk menentukan titik tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Resiko beralih dari penjual kepada pembeli di titik tempat penyerahan barang tersebut. Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance) Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui: 1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli. 2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Jika tempat penyerahan barang adalah di tempat penjual (pabrik), maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang ke atas kendaraan pengangkut, namun...

FOB (Free on Board) dalam Incoterms® 2020

Gambar
FOB didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemutaran yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Resiko penjual akan berakhir ketika barang telah berada di atas kapal. Penjual telah memenuhi kewajihannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada di atas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor. Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan tidak berkewajiban mengurus asuransi barang. Jika pengangkutan barang adalah menggunakan petik kemas maka istilah FOB tidak sesuai untuk digunakan, istilah yang tepat digunakan adalah FCA (Free Carriage) Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui: 1. Penjual harus m...

EXW (Ex Works) dalam Incoterms® 2020

Gambar
EXW didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) atas pengaturan pembeli (at the buyer disposal) di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan (seperti: pabrik, gudang, bengkel, dan lain-lain). Penjual tidak perlu memuat barang ke kendaraan pengangkut (contoh: truk) dan juga tidak perlu mengurus perizinan ekspor. Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui: 1. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah atas pengaturan pembeli (buyer disposal). Pembelilah yang menentukan titik dimana tempat atau lokasi barang akan diserahkan. Pembeli wajib menyebutkan tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Contoh : EXW (PT.ABC, Kawasan MM 2100, Jakarta) Incoterms 2010. 2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penyerahan barang tidak selalu dari tempat penjual tetapi bisa di suatu tempat yang dit...